Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Perangkat Daerah diisi oleh pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction