Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Jabatan Perangkat Daerah diisi oleh pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
