Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli.
Your Correction