Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdapat UPT di Bidang Pendidikan berupa satuan Pendidikan. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan nonformal.
Your Correction