Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Susunan Perangkat Daerah meliputi :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas merupakan Dinas tipe A, Dinas tipe B dan Dinas tipe C;
e. Badan merupakan Badan tipe A; dan
f. Kecamatan merupakan Kecamatan tipe A.
Your Correction
