Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jember. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Jember. 4. Bupati adalah Bupati Jember. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Jember. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember. 7. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Jember. 8. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. 9. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Jember. 10. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Jember. 11. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Jember. 12. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Jember. 13. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan, yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis Dinas dan Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 14. Kecamatan adalah bagian wilayah Pemerintah Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Camat. 15. Kelurahan adalah Perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Jember.
Your Correction