Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu sebagai pelaksana urusan pemerintahan
bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
