Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata kerja perangkat daerah meliputi pengaturan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi, pengendalian, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan hal mewakili. (2) Tugas dan fungsi, pengendalian, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal, baik dalam lingkungan perangkat daerah maupun dalam hubungan dengan instansi lain. (3) Hal mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur sebagai berikut : a. Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris Daerah dapat menunjuk salah seorang Asisten Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya, dan apabila Asisten Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, Asisten Sekretaris Daerah dapat menunjuk salah seorang Kepala Bagian sesuai dengan bidang tugasnya. b. Dalam hal Sekretaris DPRD berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris DPRD dapat menunjuk salah seorang Kepala Bagian sesuai dengan bidang tugasnya. c. Dalam hal Inspektur/Kepala Dinas/Kepala Badan berhalangan menjalankan tugasnya, Inspektur/Kepala Dinas/Kepala Badan dapat menunjuk Sekretaris atau salah seorang Inspektur Pembantu/Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya. d. Dalam hal Camat berhalangan menjalankan tugasnya, Camat dapat menunjuk Sekretaris Kecamatan atau salah seorang Kepala Seksi sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction