Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) Staf Ahli.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas dan fungsi, serta tata kerja Staf Ahli ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
