Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Current Text
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, pada Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan terdapat UPT berupa satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Your Correction
