Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, Bupati harus memperhatikan asas : a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
Your Correction