Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Current Text
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kecamatan Anjatan, dengan Tipe A;
b. Kecamatan Arahan, dengan Tipe A;
c. Kecamatan Balongan, dengan Tipe A;
d. Kecamatan Bangodua, dengan Tipe A;
e. Kecamatan Bongas, dengan Tipe A;
f. Kecamatan Cantigi, dengan Tipe A;
g. Kecamatan Cikedung, dengan Tipe A;
h. Kecamatan Gabuswetan, dengan Tipe A;
i. Kecamatan Gantar, dengan Tipe A;
j. Kecamatan Haurgeulis, dengan Tipe A;
k. Kecamatan Indramayu, dengan Tipe A;
l. Kecamatan Jatibarang, dengan Tipe A;
m. Kecamatan Juntinyuat, dengan Tipe A;
n. Kecamatan Kandanghaur, dengan Tipe A;
o. Kecamatan Karangampel, dengan Tipe A;
p. Kecamatan Kedokanbunder, dengan Tipe A;
q. Kecamatan Kertasemaya, dengan Tipe A;
r. Kecamatan Krangkeng, dengan Tipe A;
s. Kecamatan Kroya, dengan Tipe A;
t. Kecamatan Lelea, dengan Tipe A;
u. Kecamatan Lohbener, dengan Tipe A;
v. Kecamatan Losarang, dengan Tipe A;
w. Kecamatan Pasekan, dengan Tipe A;
x. Kecamatan Patrol, dengan Tipe A;
y. Kecamatan Sindang, dengan Tipe A;
z. Kecamatan Sliyeg, dengan Tipe A;
aa. Kecamatan Sukagumiwang, dengan Tipe A;
bb. Kecamatan Sukra, dengan Tipe A;
cc. Kecamatan Terisi, dengan Tipe A;
dd. Kecamatan Tukdana, dengan Tipe A;
ee. Kecamatan Widasari, dengan Tipe A;
Your Correction
