Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Tipe A;
d. Dinas, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
5. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan, dan bidang perindustrian;
7. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
11. Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
12. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
15. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
16. Dinas Perikanan dan Kelautan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
17. Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
18. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
19. Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
20. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
21. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
22. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
23. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.
e. Badan, terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3. Badan Keuangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Your Correction
