Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Indramayu;
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Indramayu;
3. Bupati adalah Bupati Indramayu;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu;
5. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati Indramayu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Indramayu;
6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
7. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten Indramayu;
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Indramayu;
9. Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu;
10. Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Indramayu;
11. Badan adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Indramayu;
12. Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati Indramayu di bidang pengkajian isu-isu strategis pemerintahan daerah;
13. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Indramayu;
14. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
Your Correction
