Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Maksud pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan serta memberikan jaminan/kepastian yang diperlukan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tujuan pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah :
a. menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan melalui tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. mewujudkan akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, fleksibel dan optimal.
Your Correction
