Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Penggunaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah;
b. Pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah;
c. Penggunaan sementara Barang Milik Daerah;
dan
d. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain.
(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; dan
b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
(3) Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan
d. Aset Tetap Renovasi (ATR).
(4) Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. Inisiatif dari Bupati; dan
b. Permohonan dari Pengguna Barang lama.
(5) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Bupati.
(6) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Your Correction
