Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna barang wajib menyampaikan laporan pengadaan Barang Milik Daerah kepada Bupati melalui Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaannya. (2) Laporan hasil pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri laporan pengadaan semesteran dan tahunan.
Your Correction