Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau dipidana denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction