Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(1) diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau dipidana denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelanggaran.
Your Correction
