Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dipidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelanggaran.
Your Correction
