Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau di kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dipidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction