Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan atas penyelenggaraan kawasan tanpa rokok sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
