Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
