Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.
Your Correction
