Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media luar ruang.
(2) Pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan sebagai berikut :
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas perseratus) dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+”dalam iklan produk tembakau;
c. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan
merek produk tembakau;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja dan/atau wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Pemasangan iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok;
b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;
c. tidak diletakkan pada perbatasan antara jalan utama dan jalan kolektor;
d. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang;
e. pemasangan iklan paling dekat 1000 (seribu) meter dari batas luar pagar/bangunan Sekolah;
f. tidak boleh melebihi ukuran 72 m² (tujuhpuluh dua meter persegi); dan/atau
g. tidak boleh dipasang pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria jalan utama, jalan protokol, dan jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
