Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang menjual produk tembakau : a. menggunakan mesin layanan mandiri; b. kepada siswa atau anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan/atau c. kepada perempuan hamil.
Your Correction