Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan tanpa rokok meliputi :
a. perkantoran pemerintah daerah;
b. fasilitas pelayanan kesehatan;
c. tempat proses belajar mengajar;
d. tempat anak bermain;
e. tempat ibadah;
f. angkutan umum;
g. tempat kerja; dan
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pimpinan atau penanggungjawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib MENETAPKAN dan menerapkan kawasan tanpa rokok.
(3) Pimpinan atau penanggungjawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf g dan huruf h dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking area).
(4) Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a. merupakan tempat terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
b. terpisah secara fisik dan terletak di luar bangunan utama;
c. paling dekat 5 (lima) meter dari pintu masuk dan pintu keluar; dan
d. paling dekat 5 (lima) meter dari tempat orang berlalu lalang.
Your Correction
