Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Current Text
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi Ketua DPRD kabupaten setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD Kabupaten.
(4) Uang representasi Anggota DPRD Kabupaten sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.
Your Correction
