Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (2) Perubahan status kelurahan menjadi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi desa atau sebagian menjadi desa dan sebagian menjadi kelurahan.
Your Correction