Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan desa melalui penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan. (2) Kesepakatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme : a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan musyawarah desa; b. hasil musyawarah desa dari setiap desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan desa; c. hasil kesepakatan musyawarah desa ditetapkan dalam Keputusan Bersama BPD; d. Keputusan Bersama BPD ditandatangani oleh para kuwu yang bersangkutan; dan e. para kuwu secara bersama-sama mengusulkan penggabungan desa kepada Bupati dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama. (3) Penggabungan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction