Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Pembentukan desa melalui penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan.
(2) Kesepakatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme :
a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan musyawarah desa;
b. hasil musyawarah desa dari setiap desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan desa;
c. hasil kesepakatan musyawarah desa ditetapkan dalam Keputusan Bersama BPD;
d. Keputusan Bersama BPD ditandatangani oleh para kuwu yang bersangkutan; dan
e. para kuwu secara bersama-sama mengusulkan penggabungan desa kepada Bupati dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama.
(3) Penggabungan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
