Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pembentukan desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan desa melalui penggabungan bagian desa dari 2 (dua) desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) desa baru.
Your Correction