Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat : a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga; c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan; d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian; e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
Your Correction