Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menyatakan desa persiapan tersebut tidak layak menjadi desa, desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke desa induk. (2) Penghapusan dan pengembalian desa persiapan ke desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction