Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah dalam melakukan pembentukan desa melalui pemekaran desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran desa kepada pemerintah desa induk dan masyarakat desa yang bersangkutan.
Your Correction