Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Pemerintah daerah dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa di wilayahnya.
(2) Pemerintah daerah dalam memprakarsai pembentukan desa harus mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Your Correction
