Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
(2) Penghapusan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang pemerintah.
Your Correction
