Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. (2) Penghapusan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang pemerintah.
Your Correction