Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. (2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. (3) Pembentukan desa diprakarsai oleh : a. pemerintah; atau b. pemerintah daerah.
Your Correction