Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b dengan melibatkan desa.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan MENETAPKAN Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Your Correction
