Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Indramayu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Indramayu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu. 6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD. 9. Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur perangkat daerah. 10. Desa adalah desa dan desa adat yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 12. Pemerintah Desa adalah kuwu dan pamong desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 13. Kuwu adalah sebutan lain bagi kepala desa di Kabupaten Indramayu. 14. Pamong Desa adalah sebutan lain dari perangkat desa di Kabupaten Indramayu, dan merupakan unsur pembantu kuwu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. 15. Penjabat Kuwu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban kuwu dalam kurun waktu tertentu. 16. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 17. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 18. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh kuwu setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 19. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 21. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 22. Dana Desa yang selanjutnya disebut DD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. 23. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 24. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah. 25. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. 26. Tanah Bengkok adalah tanah asli milik desa berdasarkan asal usul, diperuntukkan sebagai tambahan tunjangan penghasilan kuwu, pamong desa dan biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan desa. 27. Tanah Titisara adalah tanah asli milik desa yang berdasarkan asal usul, yang semula diperuntukkan sebagai dana untuk pembangunan desa. 28. Tanah Eks Pengangonan adalah tanah negara yang berdasarkan asal usulnya sebagai tempat penggembalaan ternak di saat pemerintahan Hindia Belanda, pasca kemerdekaan dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah desa dan sebagai sumber pendapatan asli desa. 29. Pasar Desa adalah bagian dari kekayaan desa, baik tanah dan bangunannya asli dibangun dan diadakan oleh pemerintah desa, serta merupakan pendapatan asli desa. 30. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 31. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disingkat RKPDesa merupakan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 32. Hari adalah hari kerja.
Your Correction