Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa berfungsi sebagai unit kearsipan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Desa menyelenggarakan kegiatan kearsipan dinamis berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan. (3) Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan JRA. (4) Pemerintah Desa wajib menyerahkan arsip yang memiliki retensi sekurang - kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Your Correction