Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Arsip perseorangan adalah arsip dan dokumen yang isi dan substansinya melekat dengan keberadaan seseorang pada saat hidup dan setelah meninggal, termasuk asal-usul leluhurnya.
(2) Arsip perseorangan yang merupakan tokoh daerah, pejuang di daerah, penyelenggara Negara di daerah, pejabat / mantan pejabat daerah mendapat pembinaan dan pengawasan dari Lembaga Kearsipan Daerah.
(3) Orang perorangan di daerah wajib menyerahkan arsip statis yang tercipta dari kegiatan yang didanai dari anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
(4) Lembaga Kearsipan Daerah wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Your Correction
