Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKPD berfungsi sebagai unit kearsipan pada pemerintah daerah. (2) SKPD menyelenggarakan kegiatan kearsipan dinamis berdasarkan peraturan perundang- undangan bidang kearsipan. (3) SKPD melaksanakan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan JRA. (4) SKPD wajib menyerahkan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Your Correction