Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap arsip yang : a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan b. telah habis masa retensinya; dan/atau c. berketerangan permanen sesuai dengan jadual retensi pencipta arsip. (2) SKPD, BUMD, organisasi politik di daerah, organisasi kemasyarakatan, perseorangan serta Pemerintah Desa wajib menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
Your Correction