Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh pencipta arsip, meliputi : a. pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan berdasarkan JRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah, segera setelah selesai diproses dan dinilai / diketahui sebagai arsip statis dan/atau berketerangan dipermanenkan. (2) Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh SKPD, BUMD serta Pemerintah Desa dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Your Correction