Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Pelaksanaan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, wajib menjamin kemudahan akses arsip statis. (2). Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. (3). Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction