Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1). Pelaksanaan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, wajib menjamin kemudahan akses arsip statis.
(2). Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(3). Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
