Correct Article 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Pelaksanaan penyidikan dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, baik yang dilakukan oleh PPNS maupun oleh Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
