Correct Article 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi.
(2) Pembinaan organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
