Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan dalam bentuk: a. forum kearsipan; b. pengelolaan, penyelamatan, pengawasan, penggunaan, penyediaan sumberdaya pendukung serta pendidikan dan pelatihan kearsipan; c. sosialisasi kearsipan.
Your Correction