Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, yang meliputi :
a. Pedoman penyelenggaraan arsip dinamis;
b. Pedoman penyelenggaraan arsip statis;
c. Kearsipan berbasis teknologi dan informasi;
d. Sumberdaya manusia kearsipan;
e. Pengembangan lembaga kearsipan daerah;
f. Pengembangan kerjasama dengan pemerintah kabupaten lain, lembaga dalam dan luar negeri, swasta, dan perseorangan;
g. Penggunaan sarana dan prasarana kearsipan;
h. Pendanaan; dan
i. Pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, dan Pemerintah Desa.
Your Correction
