Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, yang meliputi : a. Pedoman penyelenggaraan arsip dinamis; b. Pedoman penyelenggaraan arsip statis; c. Kearsipan berbasis teknologi dan informasi; d. Sumberdaya manusia kearsipan; e. Pengembangan lembaga kearsipan daerah; f. Pengembangan kerjasama dengan pemerintah kabupaten lain, lembaga dalam dan luar negeri, swasta, dan perseorangan; g. Penggunaan sarana dan prasarana kearsipan; h. Pendanaan; dan i. Pembinaan kearsipan terhadap SKPD, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, dan Pemerintah Desa.
Your Correction