Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, meliputi : a. penetapan kebijakan kearsipan di daerah dan pemerintah desa; b. pembinaan dan pengawasan kearsipan; c. penyelenggaraan kearsipan dinamis; d. pelaksanaan penyusutan arsip berdasarkan JRA; e. penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis; f. supervisi kearsipan.
Your Correction