Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan pelaksanaan kearsipan dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pengawasan dan koordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction