Correct Article 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dan lembaga Pemerintah Desa.
(2) Kepala lembaga/instansi/unit kerja melaksanakan pembinaan kearsipan di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.
(3) Kepala Desa melalui Sekretaris Desanya masing- masing melaksanakan pembinaan kearsipan di lembaganya masing-masing.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan untuk mengamankan arsip-arsip Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Your Correction
